A.Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional
adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan
keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan
Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan
merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi
seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan
tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara
berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan
untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan
kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju.
Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan
pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat Indonesia
secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat
dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan
Pancasila.
B. Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat
pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam
pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1)
Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh
dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan
bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa
ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur
lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang.
2) Pembangunan adalah merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
3)
Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat
Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan
menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian
Indonesia pula.
4) Pembangunan dilaksanakan bersama oleh
masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan
dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta
menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan
Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam
satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
C. Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu ……. melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub
dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
C.1. Visi dan Misi Pembangunan Nasional
C.1.1Visi
Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang
didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan
lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos
kerja yang tinggi dan disiplin.
C.1.2 Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut :
1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara
2) Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)
Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari
untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak
mulia, toleran, rukun dan damai.
4) Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5)
Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi
hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6)
Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis,
kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
7)
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional,
terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia yang
produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8)
Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan
pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9)
Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya
kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada
tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan,
pendidikan, dan lapangan kerja.
10) Perwujudan aparatur negara
yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna,
produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11)
Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan
bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan
kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab,
berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12) Perwujudan
politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi
kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi
(impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai
visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan
bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka
disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional. Berikut secara
sederhana dapat diberikan bagan tentang paradigma pembangunan nasional
berdasarkan konsep, prinsip dan nilai-nilai Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar